Jakarta – Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme dinilai sebagai langkah strategis negara dalam merespons perubahan karakter ancaman keamanan modern. Pandangan tersebut disampaikan Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, yang menegaskan bahwa terorisme saat ini telah berkembang melampaui kategori kejahatan biasa.
Menurut Selamat, terorisme kontemporer bukan lagi aksi kriminal sporadis, melainkan ancaman bersenjata terorganisasi yang beroperasi lintas wilayah, memanfaatkan medan sulit, serta berpotensi langsung mengganggu kedaulatan negara. Karena itu, pelibatan TNI harus dipahami sebagai bagian dari arsitektur pertahanan nasional, bukan sebagai bentuk militerisasi keamanan dalam negeri.
“Ketika terorisme telah bertransformasi menjadi ancaman asimetris bersenjata, negara membutuhkan instrumen pertahanan yang mampu bertindak cepat, presisi, dan terukur. Di sinilah peran TNI menjadi relevan secara konstitusional,” ujar Selamat.
Ia menjelaskan, dalam perspektif pertahanan negara, terorisme memiliki karakter menyerupai insurgensi berskala rendah. Kelompok teror dapat menguasai wilayah tertentu, beroperasi di kawasan perbatasan, laut, maupun objek vital strategis nasional. Kondisi tersebut, kata dia, telah melampaui domain penegakan hukum konvensional.
“Penanganan semacam ini tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana. Negara membutuhkan kemampuan operasi terbatas, penguasaan wilayah, dan respons bersenjata berintensitas tinggi, yang merupakan mandat TNI,” tegasnya.
Selamat juga menepis anggapan bahwa TNI tidak memiliki kapasitas dalam penanganan terorisme. Ia menegaskan, secara doktrinal dan operasional, TNI telah lama menyiapkan satuan-satuan khusus antiteror dengan kemampuan tinggi dan bersifat presisi.
Salah satunya adalah Satuan 81 Kopassus TNI Angkatan Darat, yang memiliki keahlian kontra-teror darat, mulai dari infiltrasi senyap, penindakan presisi, hingga pembebasan sandera di medan berat seperti hutan dan pegunungan.
Di matra laut, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI Angkatan Laut disiapkan untuk menghadapi terorisme maritim, termasuk pembajakan kapal, serangan terhadap pelabuhan, instalasi lepas pantai, serta jalur pelayaran strategis. Ancaman di sektor ini dinilai sangat krusial bagi negara kepulauan seperti Indonesia.
Sementara itu, Satuan Bravo 90 TNI Angkatan Udara memiliki spesialisasi penanggulangan terorisme udara, termasuk pembajakan pesawat dan pengamanan objek vital dirgantara yang berdampak langsung pada kedaulatan dan citra Indonesia di mata dunia.
“Keberadaan satuan-satuan ini membuktikan bahwa TNI tidak disiapkan untuk operasi militer besar dalam konteks terorisme, melainkan operasi khusus yang terbatas, terukur, dan presisi,” jelas Selamat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Perpres pelibatan TNI tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran Polri. Polri tetap menjadi aktor utama dalam penegakan hukum, penyelidikan, dan proses peradilan. Namun, ketika ancaman terorisme meningkat secara eskalatif dan mengganggu stabilitas nasional, negara membutuhkan lapis pertahanan tambahan.
Dalam doktrin pertahanan, konsep tersebut dikenal sebagai defence in depth, di mana militer berfungsi sebagai instrumen terakhir negara ketika mekanisme sipil menghadapi keterbatasan struktural.
“Justru tanpa dasar hukum yang jelas, pelibatan TNI bisa menjadi problematik. Perpres ini berfungsi sebagai kerangka hukum preventif agar respons negara tetap terkoordinasi dan akuntabel,” ujarnya.
Selamat juga menegaskan pentingnya menjaga supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi. Menurutnya, pelibatan TNI harus berada di bawah kendali politik negara dengan otoritas penuh Presiden, bersifat terbatas dan terukur, serta tidak meniadakan proses hukum sipil.
“Jika dirancang dengan tepat, kebijakan ini bukan kebangkitan dwifungsi, melainkan bukti negara demokratis yang adaptif terhadap ancaman modern,” pungkasnya.
Ia menilai, perdebatan publik seharusnya tidak terjebak pada dikotomi militer versus polisi, melainkan difokuskan pada bagaimana negara membangun mekanisme kolaborasi yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga keamanan sekaligus kebebasan warga negara.
EYS
