Transparan dan Profesional, Kajari R A Yani Ungkap Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Perusda Mentawai

ADMIN MEDIA
0

PADANG | Penegakan hukum di Sumatera Barat kembali mencatat momentum penting. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R A Yani, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai akhirnya resmi memasuki babak krusial: penetapan tersangka.

Langkah tegas tersebut diumumkan dalam siaran pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat, 23 Januari 2026. Di hadapan awak media, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai memaparkan hasil penyidikan panjang yang telah berlangsung sejak Januari 2025, menandai keseriusan institusi kejaksaan dalam mengurai dugaan penyimpangan keuangan daerah yang telah lama menjadi sorotan.

Perkara ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun anggaran 2018 hingga 2019. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk memperkuat kinerja Perusda Kemakmuran Mentawai sebagai badan usaha milik daerah. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Kajari Kepulauan Mentawai R A Yani menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian yang kuat. Kejaksaan, kata dia, tidak bekerja dengan asumsi, melainkan menata perkara ini secara sistematis agar setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral kepada publik.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 36 orang saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari internal Perusda Kemakmuran Mentawai, jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, hingga pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aliran dana penyertaan modal tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan mendalam guna memetakan peran serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, Tim Penyidik juga melibatkan lima orang ahli dari berbagai disiplin ilmu. Keterangan para ahli ini digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara, sekaligus memastikan bahwa penilaian atas perbuatan para pihak tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif hukum, keuangan negara, dan tata kelola badan usaha daerah.

Hasilnya, Tim Auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.872.493.095. Angka tersebut menjadi salah satu fondasi utama bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka, setelah seluruh unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial N S dan Y D, yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017 hingga 2020. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang disertai analisis menyeluruh terhadap alat bukti, dokumen keuangan, keterangan saksi, dan pendapat ahli.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan Kamser Maroloan Sitanggang, mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Peran dan kebijakan yang diambil selama masa kepemimpinannya menjadi bagian penting dari rangkaian fakta hukum yang kini tengah diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik mencatat adanya pengembalian sebagian dana oleh para tersangka. N S telah mengembalikan uang sebesar Rp156 juta, sementara Y D mengembalikan Rp117 juta, sehingga total pengembalian sementara mencapai Rp273 juta. Dana tersebut saat ini disimpan dalam rekening penampungan resmi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Meski telah berstatus tersangka, Tim Penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan. Pertimbangan tersebut diambil karena para tersangka dinilai kooperatif, selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak menunjukkan indikasi melarikan diri. Kendati demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kajari Kepulauan Mentawai R A Yani menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu. Penanganan kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai, menurutnya, adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga uang rakyat dan memastikan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

TIM

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)